MENATA PKL, APAKAH CUKUP ??

Krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia pada masa reformasi telah membawa dampak yang luarbiasa bagi peningkatan jumlah pengangguran. Di samping semakin besarnya arus urbanisasi yang menyebabkan semakin sulit mencari pekerjaan, sampai kepada buruh atau karyawan yang terpaksa berhenti kerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Karena semakin kompleknya permasalahan ditambah semakin mendesaknya kebutuhan, menciptakan lapangan kerja serba cepat dan instan serta PKL adalah cara yang dianggap paling tepat. Dengan modal seadanya untuk mendapatkan barang dagangan yang dinilai cepat laku, kemudian dijual dengan untung yang tidak terlalu besar. Banyak orang berpikir bahwa menggeluti PKL adalah suatu pekerjaan hina. Namun tidak semuanya benar, Sebab banyak orang sukses diawali dari profesi PKL. Kegiatan PKL dianggap sebagai proses menciptakan diri mandiri di bidang ekonomi dan meningkatkan skill berdagang.
Memang tidak ada satupun kota di dunia ini yang tidak mempunyai PKL, khususnya Kota Surabaya sebagai kota terbesar ke-dua di Indonesia. Saat ini hampir tak ada lahan kosong di seantero kota ini yang tidak ditempati PKL. Kondisi real di lapangan menunjukkan bahwa PKL dibagi adalah dua jenis di Kota Surabaya, para PKL “binaan” adalah PKL yang dianggap sah atau legal, kemudian lainnya merupakan PKL ilegal atau liar. PKL yang dianggap sah, adalah PKL yang menempati lahan yang mendapat persetujuan dari “yang berwenang”. Pengertian yang ber/wenang ini macam-macam, mulai dari perorangan sebagai pemilik lahan, sampai tingkat pengurus RT, RW, aparat kelurahan, kecamatan sampai tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Semakin bertambahnya jumlah PKL yang kurang terkendali, dirasa perlu dilakukan konsep penataan PKL yang effective guna menjaga keindahan kota. Dimulai dari mengidentifikasi karakteristik PKL, mengidentifikasi perwatakan fisik PKL, kemudian dilanjutkan dengan strategi penataan PKl.


















Untuk elemen-elemen yang perlu diatur dalam penataan pedagang kaki lima yang menyangkut aspek kawasan fungsional kota adalah sebagai berikut:
(1). Bentuk dan Masa Bangunan
Seperti yang telah dijelaskan diatas pada elemen-elemen dari perancangan kota bahwa pada perkembangan selanjutnya bentuk dan masa bangunan meliputi tinggi bangunan, masa bangunan, kondisi sekitar bangunan, skala bangunan, proporsi, material, tekstur, pencahayaan dan fasade bangunan (Shirvani, 1985:14). Sedangkan untuk penataan fisik dalam studi ini meliputi:
-Bentuk fisik
Merupakan pembentukan masa bangunan dalam bagian-bagian utama, dimana sifat dan karakter dari tiap-tiap bentuk juga memiliki kesan tersendiri.
-Penampilan bangunan
Dicapai dengan keserasian warna, tekstur, bentuk, struktur dan bahan pada suatu kawasan pada bangunan yang sudah ada. Adapun salah satu pencapaiannya adalah dengan cara gabungan pilihan yaitu pendekatan secara kolektif dengan sentuhan lunak dan seragam dengan tampilan bangunan-bangunan formal yang sudah ada, sehingga tidak terjadi kerumitan visual. (Shirvani, 1985: 11-23).
(2). Estetika
Keindahan suatu kota sangat tergantung kepada elemen-elemen dan keterpaduan elemen-elemen yang ada disekitarnya. Menurut Kevin Lynch (dalam Zahnd, 1999: 163) keindahan suatu wajah kota dapat menciptakan pengalaman yang menyenangkan dengan timbulnya kesan tempat, keadaan baik dan keamanan.
Menurut Beckley (dalam Catanese, 1986: 97) terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi estetika wajah kota yaitu:
-Persepsi pandangan, adalah suatu fungsi mata yang menerima pesan-pesan dan diterjemahkan oleh otak menjadi bayangan. Persepsi ini dicapai dengan adanya skala dan warna, dimana skala dapat dicapai dari warna. Karena warna juga dapat memberikan kesan skala ruang seperti luas-sempit, besar-kecil, tinggi-rendah.
-Anthropometri, dengan ukuran-ukuran atau dimensi-dimensi yang manusiawi akan membentuk kesan kepada kita terhadap suatu kota atau lingkungan
-Stimulan atau gejala responsif, pemakaian jenis dan tekstur bahan akan mempengaruhi kesan kita untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas suatu kota.
(3). Aktivitas pendukung Kegiatan Kota (Activity Support)
Kegiatan sektor informal di perkotaan adalah merupakan salah satu bentuk pendukung (activity support) dari kegiatan yang ada di suatu kota. Adapun pengertian dari aktivitas pendukung kegiatan utama kota (activity support) yang secara mendasar berisi sekumpulan kriteria umum yang mengarah kepada kepentingan pergerakan, kegembiraan/kesenangan dan dimensi street life dari suatu lingkungan kota. Hal ini dapat diperoleh melalui fasilitas-fasilitas fisik kota yang menampung beraneka ragam kegiatan. Sehingga dengan adanya pendukung kegiatan ini kawasan kota menjadi lebih hidup dan dipandang sebagai tempat interaksi kegiatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Aktivitas pendukung dapat merupakan ruang bebas untuk manusia, sebagaimana jalan sebagai ruang bebas untuk mobil, hanya disini diperlukan tempat untuk istirahat, berteduh dan sebagainya. Sedangkan, untuk menampilkan ciri dari lingkungan kota yang ada, hendaknya kriteria desain dari bentuk dan fungsi pendukung kegiatan juga mempertimbangkan aspek kontekstual dan serasi dengan lingkungannya. Dalam perancangan aktivitas penunjang hal-hal/kriteria yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
-Perlu adanya koordinasi antara kegiatan dan lingkungan binaan (ruang-ruang) yang dirancang
-Adanya keragaman dan intensitas kegiatan yang dihadirkan dalam suatu ruang tertentu
-Memperhatikan aspek sosial dan budaya kota
-Perlu adanya bentuk, lokasi yang terukur dari fasilitas yang menampung dan manusiawi agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pengguna ruang di kota.
-Adanya fasilitas penunjang seperti tempat istirahat, taman agar dapat menikmati lingkungan sekelilingnya.
Semakin dekat dengan pusat kota, semakin tinggi intensitas dan keragaman kegiatan-kegiatannya.
(4). Jalur Pejalan Kaki
Sistem jalur pejalan kaki yang baik adalah dapat mengurangi ketergantungan pemakaian kendaraan bermotor di kawasan pusat kota, meningkatkan akses dan kunjungan perjalanan ke pusat kota, menciptakan lingkungan yang nyaman dan manusiawi, menambah aktivitas pedagang eceran dan membantu peningkatan kualitas udara di sekitarnya. Selain itu jalur pejalan kaki juga harus berperan dalam mendorong interaksi antara elemen dasar dalam perancangan kota, yang terkait erat dengan kondisi lingkungan yang terbangun dan pola aktivitas serta sesuai secara efektif dengan perubahan fisik kota di masa mendatang.
Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan jalur pejalan kaki diantaranya adalah (Abubakar, 1995:73):
-Menerus, fasilitas pejalan kaki harus menerus, langsung dan lurus ke tujuan
-Aman, pejalan kaki harus merasa aman selama berjalan kaki, baik pada jalurnya sendiri maupun dalam hubungannya dengan suatu sistem jaringan lalu lintas lainnya
-Nyaman, permukaan fasilitas pejalan kaki harus rata, kering dan tidak licin pada waktu hujan, cukup lebar dan kemiringannya sekecil mungkin.
-Mudah dan jelas, fasilitas pejalan kaki harus mudah dan cepat dikenali.
(5). Perpakiran
Elemen parkir yang merupakan bagian dari sirkulasi yang mempunyai pengaruh terhadap kualitas lingkungan, diantaranya:
-Menunjang keberadaan aktivitas perdagangan di pusat kota (dimana parkir merupakan hal yang paling penting)
-Memberikan dampak visual terhadap bentuk fisik dan struktur suatu kota.
Bedasarkan penempatannya, parkir dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu (Abubakar, 1995: 144-145):
-Parkir di tepi jalan (on-street parking)
Parkir yang penempatannya di sepanjang tepi badan jalan dengan atau tanpa pelebaran jalan untuk fasilitas parkir. Parkir ini sangat menguntungkan pengunjung yang menginginkan parkir dekat dengan tempat tujuan. Kerugiannya adalah mengurangi kapasitas kendaraan pada ruas jalan tersebut yang diakibatkan berkurangnya jalur lalu-lintas.
-Parkir di luar jalan (off street parking)
Jenis parkir yang penempatannya pada area khusus di luar badan jalan, yang umumnya mempunyai pelataran umum yang terbuka maupun tertutup. Hal ini memungkinkan orang/pengunjung untuk tidak terpaku pada satu tujuan saja tetapi dapat pergi ke beberapa tempat yang ada di sekitarnya.

Read more

LANGKAH EFEKTIF PENGEMBANGAN LKM (LEMBAGA KEUANGAN MIKRO) DALAM MENDUKUNG PRAKTEK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN



Latar Belakang Kajian

Penyediaan hunian yang layak, adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Pada saat ini diperkirakan sekitar 13 juta penduduk belum menghuni rumah yang layak, sehingga peningkatan kualitas perumahannya menjadi persoalan mendesak dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dilihat dari persfektif bagaimana masyarakat Indonesia mendapatkan rumah, sekitar 68 % masyarakat Indonesia memperoleh atau mendapat rumah dengan cara membangun sendiri dan hanya sekitar 15 % yang membeli rumah baru dari para penjual baik pengembang, koperasi maupun perorangan (BPS,2004).
Saat ini bisnis jual-beli rumah bukan baru (second market) memiliki tempat penting. Di luar itu mereka memenuhi kebutuhan rumahnya dengan cara lain, misal termasuk alokasi administratif dari kantor. Sehubungan dengan kondisi tersebut, usaha kredit mikro menjadi agenda yang mendunia karena adanya realitas kehidupan usaha mikro sebagai kegiatan ekonomi berskala mikro yang unik dan sangat efektif diaplikasikan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi didukung agenda percepatan pembangunan perumahan yang telah digagas pemerintah.




Pentingnya Pembiayaan Mikro dan Perumahan

Berbisnis pembiayaan mikro adalah kegiatan yang produktif, karena dapat diselenggarakan secara komersial dan kompetitif serta dapat hidup secara berlanjutan dan yang lebih penting pasarnya belum jenuh termasuk perumahan, kedudukannya yang harus dipenuhi dan kaitan kegiatannya rakyat luas dengan saling keterkaitan yang tinggi. Melalui Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah menunjukkan pasar yang masih sangat diminati.
Jika dilihat dari proyeksi pertumbuhan rumah tangga, maka setiap tahunnya akan timbul sekitar 800000 rumah tangga baru, hal ini sangat mendukung daya beli terhadap kebutuhan hunian. Dari persfektif program pembangunan perumahan RPJM telah menetapkan sasaran pembangunan perumahan beberapa tahun kedepan, sangat memungkinkan sebagai event pengenalan program pembangunan kredit mikro perumahan (sebagai Pembiayaan Perumahan) adalah satu upaya untuk mengundang segenap LKM yang ada, baik Bank maupun bukan bank untuk turut serta masuk dalam pasar pembiayaan perumahan. Pengadaan suatu kegiatan ini diharapkan akan ada kerjasama yang signifikan antara pemerintah swasta dan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan jangkauan (outreach) dari LKM terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sangatlah penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat membangun dan memperbaiki rumahnya. Nantinya strategi yang dilaksanakan adalah merumuskan peran apa yang harus dimainkan oleh pemerintah agar LKM dapat melayani calon pembeli atau konsumen yang ingin memperbaiki rumah memperoleh pembiayaan.
Peran Pemerintah dalam hal ini berpesan dalam mempersiapkan dukungan bagi LKM untuk dapat ikut serta dalam pembiayaan perumahan, instrumen serta penyiapan kebijakan apa yang dapat dimanfaatkan serta tambahan-tambahan apa yang menjadikannya lebih menarik. Advokasi untuk alokasi anggaran pada berbagai tingkatan perlu dilakukan baik pada tatanan APBN, APBD propinsi maupun APBD kabupaten/kota.




Kebijakan Pembiayaan Perumahan


BTN sebagai bank khusus yang menangani pembiayaan perumahan di Indonesia terus mengembangkan kapasitas dengan menyediakan kredit perumahan sejumlah 65000-100000 per tahun, hal ini didukung oleh pernyataan Presiden Susilo Yudoyono yang semakin memantapkan posisi bank BTN untuk mendukung pembiayaan perumahan.
Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.5 Tahun 2005 yang mengatur batas pendapatan yang dianggap layak mendapat subsidi KPR sebesar maksimal Rp 2.000.000 /bulan dan batasan kredit rumah kurang dari 42 juta rupiah menunjukkan kiat pemerintah untuk mengatasi permasalahan permbiayaan yang umumnya menimpa masyarakat berpenghasilan rendah dengan semakin terbukanya ajakan kepada pihak pengembang dan konsumen untuk memasukkan peran bank-bank umum dan BUMN berupa perluasan basis pelayanan kredit perumahan.
Penguatan SMF juga tidak boleh ditiadakan, mengingat SMF sebagian besar masih menjangkau perbankan skala mikro. Oleh karena itu, perlu diadakannya UU tentang pengaturan sekuritas atau penciptaan SBA. Disini disinyalir akan timbul multiplier effect karena sifat SBA yang mengusung partisipasi. Dengan adanya sekuritas ini semakin membuka peluang LKM ikut ambil andil dalam pembiayaan pembangunan dari pasar modal yang didukung oleh pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Pengelolaan dana pembiayaan perumahan yang bersifat swadaya sebagai efek lanjutan dari keterlibatan LKM sangat perlu didukung oleh pemerintah daerah. Dengan memanfaatkan karakter LKM yang menonjol dalam pendampingan nasabahnya, sehingga kecepatan komunikasi yang bersifat krusial bisa teraplikasikan. Termasuk dalam pendampingan pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.
Selanjutnya dorongan dari semua instansi Pemerintah yang mengembangkan program perkuatan LKM. misalnya Kementerian Koperasi dan UKM, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Sosial dan seterusnya sangatlah penting dengan cara mengizinkan bantuan modal LKM untuk masing-masing sektor juga diizinkan sekurang-kurangnya 10% dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan rumah dengan jangka waktu dua tahun atau lebih karena selama ini pembiayaan perumahan dalam JUKNIS sering disebutkan jangka waktu pinjaman kurang dari satu tahun yang menandakan pembiayaan hanya dilihat sisi konsumsi dan dianggap tidak produktif. Dengan jangka waktu yang lebih lama memungkinkan arus perputaran uang semakin besar dan sangat kompetitif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Mengingat terdapat 17.5 Trilyun Rupiah dana perkuatan UKM di berbagai Departemen/Instansi Pemerintah, (KMKUKM,2006), hal ini menunjukkan pontensi pembiayaan dan peluang bisnis baru pembangunan dan perizinan rumah untuk peningkatan produktivitas usaha dan kualitas hidup sekitar 1.7 Trilyun setiap tahun dan akan termanfaatkan.

Read more