Pembangunan PLTA Cisokan Resahkan Masyarakat

Pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage di Jawa Barat dengan kapasitas total 1.040 MW, yang akan didirikan di wilayah Kecamatan Cipongkor dan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, ternyata membawa dampak terhadap pembebasan lahan seluas 393 hektare. Lahan seluas 393 hektare tersebut merupakan lahan permukiman yang dihuni oleh 300 keluarga. Jika diasumsikan bahwa satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka dapat diasumsikan bahwa sebanyak 12.000 jiwa akan terkena dampak pembangunan megaproyek PLTA tersebut.

Rencananya, masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut akan direlokasi ke lahan pengganti yang sampai saat ini belum ada. Untuk lahan pengganti itu, PLN memiliki kewajiban mengganti dua kali lipat dari lahan yang digunakan atau hampir 800 hektare.

Terkait dengan rencana pembangunan PLTA tersebut, muncul kekhawatiran dari masyarakat yang lahannya terkena dampak dari pembangunan PLTA. Mereka khawatir kalau nantinya akan tersisih setelah proyek selesai. Kekhawatiran tersebut bercermin kepada pembangunan Waduk Saguling sekitar 25 tahun lalu. Dia menilai, manfaat besar yang diberikan Saguling bagi masyarakat luas justru tidak dinikmati penduduk setempat. Terlebih karena “kesibukan” persiapan PLTA Cisokan terkesan hanya terjadi di kalangan birokrasi. Sementara masyarakat setempat tidak banyak mengetahui perkembangannya.

Seharusnya, pemerintah perlu melakukan suatu upaya untuk memanajemeni konflik terkait pembangunan PLTA Cisokan tersebut, hal ini mengingat pembangunan proyek itu sebenarnya membawa manfaat yang besar. Namun dalam upaya merealisasikan proyek tersebut tentunya perlu dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat, serta kepastian dari pemerintah tentang keberlangsungan hidup mereka pasca terjadi pembebasan lahan. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa ragu dan khawatir terhadap rencana pembangunan PLTA Cisokan, serta proyek tersebut akan tetap dapat direalisasikan.




No comments:

Post a Comment